JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengusut tuntas dan secara transparan penyebab kematian Sutrimo, pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koalisi yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, mengingat Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 merupakan peristiwa serius yang wajib diusut secara profesional.
"Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara," kata Ardi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Ardi, negara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa. Karena itu, polisi diminta segera mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang dimaksud meliputi lokasi kejadian, rekam medis korban, riwayat komunikasi terakhir, data pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi korban, hingga jejak digital. Koalisi menilai keterlambatan dalam mengamankan bukti berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan membuka ruang terjadinya impunitas.