Koalisi juga menilai perkara ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena diduga berkaitan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh sebab itu, proses penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan, menjamin independensi penyidikan, memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga negara yang independen.
Ardi menegaskan proses pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas dasar stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik. Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.
Selain itu, koalisi meminta hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.
Koalisi juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban maupun para saksi serta memastikan adanya pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.