Diimingi Upah Rp50 Juta, Pria Ini Jalani Home Industry Tembakau Sintetis di Bekasi

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 22:48 WIB
Tersangka OS pengelola home industri tembakau sintetis (foto: Okezone/Riana)
Share :

Syahduddi mengungkap, OS diimingi uang sebesar Rp50 juta jika mau menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, OS hanya menerima uang Rp22,5 juta.

"Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya