Dari hasil pemeriksaan oleh Kanit II Res Narkoba Polres Banggai Aiptu Rudi Ardyan.M barang tersebut dikonfirmasi benar adalah narkotika berjenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
“Ia benar, itu Narkotika jenis sabu, yang dititipkan didalam deodaran,” terangnya.
Ia menambahkan, usai penggagalan penyelundupan tersebut, pihaknya pun meningkatkan pengamanan serta melakukan pemeriksaan diseluruh area Lapas Luwuk.
Ia juga menuturkan akan terus berkomitmen mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam lapas, ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan,” tambah Wahyudi.