LUWUK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu, yang diselundupkan didalam kemasan deodoran pada layanan titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu (25/09/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Luwuk, Effendy Wahyudi, ia menjelaskan bahwa ditemukannya narkoba jenis sabu tersebut, setelah Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa pada pukul 09.57 WITA, melakukan pemeriksaan barang titipan kepada warga binaan. Saat pemeriksaan, ditemukan sebungkus plastik yang dicurigai berisikan bahan terlarang yaitu Narkotika. Lantas, pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pengantar barang bawaan tersebut.
Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, pihaknya melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Banggai terkait keberadaan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beserta pengantar titipan.