Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam pada terdakwa Mantan Kadis Pendidikan Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.
Sementara itu keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba keberatan dengan vonis 8 tahun majelis hakim. Mereka menilai pembelaan yang disampaikan pada pledoi tidak terakomodir dalam putusan hakim sehingga sangat memberatkan terdakwa.
Selain itu hakim juga tak mengakomodir usia lanjut Abdul Gani Kasuba dan kondisi kesehatan yang menurun.
Sebelumnya ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim divonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntutan KPU KPK.
(Fakhrizal Fakhri )