TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (26/9/2024). Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.
Sidang yang dipimpin lima majelis hakim itu dibuka untuk umum. Terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah dengan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga divonis untuk uang pengganti kerugian sebesar Rp109 miliar lebih serta USD90 ribu.
Vonis majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 9 tahun penjara.
Vonis 8 tahun penjara disambut isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh.
Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara TPPU yang akan segera dilimpahkan ke PN Ternate.