Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.
"Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan berharap semua pihak tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )