Viral Sejoli Pelajar Mesum dalam Kelas, Temannya Bantu Nyalakan Flash Kamera Handphone

Sukma Wijaya, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 17:27 WIB
Viral pelajar di Demak bersetubuh dalam kelas (Foto: tangkapan layar)
Share :

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.

"Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.

Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan berharap semua pihak tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya