BANDUNG - Suci Hartiningsih (23), perempuan yang menculik balita N (2,5) ternyata berniat menjual korban dengan harga Rp13 juta. Akibat perbuatannya, tersangka wanita itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berniat untuk menjual korban ke seseorang. Pelaku telah berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Saat ini, petugas menyelidiki identitas orang yang mau membeli balita tersebut.
"Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta. Kami melakukan penyelidikan terhadap calon pembeli. Untuk berapa kali (menculik dan menjual balita), tersangka mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).
Budi menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka Suci dijerat Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," ujar Budi.
Diketahui, kasus penculikan balita Nazwa viral setelah video detik-detik pelaku membawa kabur korban beredar luas di media sosial (medsos). Pelaku Suci menculik korban Nazwa pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus operandi tersangka Suci, mengajak ibu dan korban membeli makanan di salah Borma Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruh menggantai baju di toilet tersebut.