PKB Kalah Lagi, Bawaslu Perintahkan KPU Tetap Lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 21:27 WIB
Bawaslu perintahkan PKB lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melantik dua calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Perintah itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja, Jumat (27/9/2024).

Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR. Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atasnama 
Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” kata Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan
Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas. Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya