Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Dua Anggota Polisi Terancam Pasal Pembunuhan

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 28 September 2024 00:10 WIB
Ilustrasi
Share :

JAMBI - Dari hasil pendalaman atas kematian Ragil Alfarizi (20), dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terancam pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," tegas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri.

Dia menambahkan, selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil.

"Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri," tandasnya.

Andri menegaskan, bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya