Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku mengaku mencabuli murid yang masih di bawah umur sejak empat tahun terakhir.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orangtua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya.
Peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak 2020 silam hingga 2024. "Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan Jumat kemarin kita melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dan MHS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 KUHPidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tandasnya.
(Arief Setyadi )