Sementara oknum tersebut memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Hubungan keduanya ternyata sudah terjalin sejak 2022. Namun, untuk persetubuhannya sendiri baru terjadi pada awal 2024.
Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Di mana, dua di antaranya merupakan pelapor dan terlapor yang sekarang sudah ditetapkan tersangka.
Oknum guru berinisial DA selaku pemeran utama kasus video mesum tersebut dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
(Fahmi Firdaus )