TANGSEL - DG (32), pria pelaku penculikan disertai pencabulan terhadap 3 siswi SDN di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2014 silam. DG ditangkap pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Bujang lapuk itu tak berkutik saat sejumlah petugas datang meringkusnya.
"Tersangka DG statusnya belum menikah. Tersangka adalah residivis pencabulan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan (Jaksel)," terang Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kamis (3/10/2024).
Para korban merupakan siswi pada SDN berbeda di wilayah Ciputat. Ketiganya berinisial S (9), B (9), dan A (9). Modus pelaku dalam menjalankan aksinya relatif sama, yaitu membuntuti lalu membujuk korban agar ikut pergi bersama pelaku.
"Tersangka DG menggunakan motor membuntuti korban, DG membujuk rayu. Hampir semua kata-katanya sama seperti, nama kamu siapa? orangtua kamu siapa? orangtua kamu kecelakaan, ayo diantar," kata Rizkyadi.
Selanjutnya, korban diajak berkeliling hingga ke daerah Kampung Bulak Saga, Cibadung, Kabupaten Bogor atau berjarak sekira 25 kilometer dari sekolah korban. Di suatu tempat sepi berupa empang atau pemancingan, korban diturunkan lalu dicabuli di bawah ancaman.
"Selanjutnya, sepeda motor tersangka berhenti di suatu tempat atau lahan, empang atau kolam di daerah Kabupaten Bogor, di lokasi gelap dan sepi, pada saat disana korban menangis minta dipulangkan, lalu tersangka menutup mulut korban dengan mengancam akan meninggalkan korban sendirian, sehingga korban menuruti," ujarnya.
Peristiwa penculikan disertai pencabulan oleh ketiga korban terjadi pada waktu berbeda. Korban S diculik pada 5 Agustus 2024, korban B diculik pada Rabu 21 Agustus 2024, dan korban A pada 28 September 2024.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan dan atau penculikan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Arief Setyadi )