Jelang Pilkada, Pengamat: Petahana yang Mutasi Jabatan ASN Harus Didiskualifikasi

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 13:00 WIB
Dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad). (Foto: dok Istimewa)
Share :

JAKARTA - Gubernur, Bupati, atau Wali kota petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah.

Hal ini ditegaskan pengamat pemerintahan yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi", di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites & Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/9/2024).

Incumbent yang melakukan mutasi jabatan harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 Tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya. 

Pendapat senada disampaikan Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang juga hadir sebagai pembicara.

Menurutnya, ada ancaman yang sangat tegas kalau ada incumbent yang melakukan mutasi seperti ini, dia bisa dibatalkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya