Spesialis Maling Motor Beraksi Puluhan Kali di Malang Berhasil Ditangkap, Ini Tampangnya!

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 14:27 WIB
Tampang pelaku curanmor di Malang. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKP Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.

“Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya