Syahduddi menuturkan, dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke rumah sakit Tarakan pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Disampaikan Syahduddi, bahwa pelaku dan korban awalnya saling kenal melalui aplikasi kencan Litmatch.
“(Pelaku) mengenal korban melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok,” ujar dia.
Pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kalideres.
Kini, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dengan disangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Awaludin)