JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat menangkap pria berinisial SPS (22), berprofesi sebagai tukang rongsokan yang membawa kabur anak berusia 12 tahun selama satu minggu. Dalam kurun waktu itu, pelaku enam kali menyetubuhi korban.
“Di mana berdasarkan pengakuan pelaku, dia dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur korban sejak 16 September atau kurang lebih selama satu minggu. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke kepolisian.
“Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa se-izin orang tuanya,” ungkapnya.