Ade mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik. Disebutkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2024.
"Kami masih menunggu, sampai dengan saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alex Marwata," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(Awaludin)