Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahribin Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 15:43 WIB
Sahbirin Noor. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK buntut dari OTT yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). 

Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya