Mengurai Kelam Judi Online di Pondok Cahaya Sayung

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2024 21:22 WIB
Santri di Pondok Cahaya Sayung kebanyakan korban judi online (Foto: Okezone/Taufik)
Share :

Fenomena Gunung Es

Indra Dwi Purnomo, seorang psikolog dari Universitas Katholik (Unika) Soegijapranata Semarang, juga menyoroti maraknya judi online ini sebagai "fenomena gunung es." Menurutnya, banyak kasus kecanduan judi yang tidak tercatat secara resmi, namun jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Indra menjelaskan bahwa judi online termasuk dalam kategori judi patologis, di mana seseorang tidak mampu mengendalikan dorongannya untuk bermain, meskipun tahu konsekuensi negatif yang akan diterima. Fenomena ini semakin marak karena kemudahan akses dan dorongan lingkungan sekitar.

"Judi online memberikan sensasi yang mirip dengan narkoba. Ketika seseorang menang, dopamin di otaknya dibanjiri, dan ini memicu kecanduan. Mereka akan terus bermain untuk mengejar sensasi kemenangan itu," kata Indra.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak pemain judi online yang menjadi manipulatif, mirip dengan pecandu narkoba. Mereka sering kali berbohong atau bahkan mencuri demi mendapatkan uang untuk terus bermain. "Banyak yang terjebak dalam kebohongan dan utang, hanya untuk terus berjudi," lanjutnya.

Fenomena ini, menurut Indra, semakin berbahaya karena judi online jauh lebih mudah diakses dibandingkan dengan narkoba. "Mereka bisa bermain hanya dengan ponsel, dan ini membuat pengawasan menjadi sangat sulit," katanya.

Indra juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari edukasi di sekolah-sekolah. "Remaja harus diberi pemahaman tentang bahaya judi online sejak dini, agar mereka tidak terjerumus," tegasnya.

Pondok Ma'unatul Mubarok, bersama dengan berbagai upaya pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadi garda terdepan dalam melawan arus gelap judi online. Dengan pendekatan spiritual yang lembut namun mendalam, pondok ini terus berusaha mengembalikan harapan bagi mereka yang hampir kehilangan diri dalam kegelapan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk memberantas judi online beserta semua bentuk penyebarannya. Ia menginginkan terciptanya Indonesia yang bebas dari judi online.

"Kami akan menindak tegas penyebar materi promosi judi online tanpa ada kompromi," tegas Budi Arie, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).

Kementerian Kominfo tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran konten secara langsung, tetapi juga merespons dengan cepat aduan masyarakat terkait judi online. Salah satu aduan mencuat mengenai penyebaran materi promosi judi online melalui media sosial.
"Kominfo pasti akan memblokir semua akun yang menyebarkan konten promosi judi online, yang merupakan musuh kita bersama," ungkap Menteri Budi Arie.

Hingga saat ini, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 3.796.902 konten bermuatan judi online, hampir mencapai 3,8 juta, sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Selain itu, Kementerian ini juga telah memblokir 31.751 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan di situs lembaga pemerintah.

"Pemblokiran ini sejalan dengan patroli siber yang terus-menerus kami lakukan," jelas Budi Arie.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menangani pengajuan sebanyak 573 akun e-wallet yang terkait judi online kepada Bank Indonesia serta permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo juga telah menyampaikan 21.063 kata kunci terkait judi online kepada Google dan lebih dari 5.793 kata kunci kepada Meta," pungkas Menkominfo.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya