Fakta-Fakta Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 10:55 WIB
Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews TV.
Share :

JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.

Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri  Konawe Selatan. Berikut fakta-fakta dari perkara tersebut. 

1. Supriyani ditetapkan tersangka

Supriyani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. 

Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024. 

2. Sempat ditahan selama satu minggu 

Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.

Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

3. Guru honorer selama 16 tahun

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya