Kisah Makam Nia Gadis Penjual Gorengan Keluarkan Harum Semerbak hingga Ramai Didatangi Warga

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 16:50 WIB
Makam Nia Gadis Penjual Gorengan Keluarkan Harum Semerbak/ist
Share :

PADANG - Makam Nia Kurnia Sari alias gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dikabarkan mengeluarkan aroma harum semerbak sampai sekarang. Diketahui, Nia tewas dibunuh dan diperkosa Indra Septiarman alias Indra Dragon.

Jasad Nia ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban di daerah Guguk, Kayu Tanam, pada Minggu 8 September 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terikat dan tanpa busana.

Berdasarkan kesaksian warga yang ziarah ke makam, mereka mengaku masih mencium bau harum di peristirahatan terakhir Nia.

"Iya memang (makam Nia) wangi, ujar salah satu pelayat wanita dikutip dari channel Jajak Palala, dikutip Kamis (24/10/2024).

Mereka bahkan sampai mencari tahu dari mana sumber wangi itu. Awalnya, dia sempat mengira aroma wangi itu berasal dari daun pandan yang ada di atas makam Nia. Namun ternyata daun itu sudah kering, dan saat diambil ternyata tidak mengeluarkan aroma wangi.

"Daun pandan diambil tidak wangi, bau tanah saja. Tapi aroma dari dalam itu mungkin keluar, jadi baunya wangi, Insya Allah anak surga," ujarnya.

Ia mengaku sudah tiga kali datang ke makam Nia dan selalu mencium wangi aroma itu. "Sekarang masih tercium juga, selayang-selayang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Polisi  melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan, hal itu dikatakan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amri, Rabu (23/10/2024).

“Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, saat ini kami melengkapi berkas yang sudah di kembalikan kejaksaan,” katanya.

 

Selain kata Ahmad, ada beberapa pasal yang diubah, sebab ada temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai yang diberikan oleh keterangan saksi. 

“Ada dugaan, pasal Pasal 338, kami memasukkan unsur ada niat disitu sebab untuk melakukan bersama, jadi pasalnya diubah menjadi 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Selain itu kata Ahmad, polisi menemukan fakta di lapangan beda dengan keterangan ada beberapa poin catatan yang dikoordinasi dengan kejaksaan.

“Ini tahap kedua, rencananya bulan ini sekaligus kasus pencurian yang dilakukan IS dan dua temannya,” katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya