Tega! Pria Ini Cabuli Siswi SMP Berkali-kali

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 27 Oktober 2024 14:02 WIB
Pelaku cabul siswi SMP (foto: Okezone/Azhari)
Share :

JAMBI - Tersangka remaja pemerkosa seorang pelajar SMP di Jambi hingga dua kali tidak mengira hidupnya bakal lama di penjara. Pasalnya, akibat perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak dibawah umur tersebut tersangka terancam 15 tahun penjara.

Sebagai mana Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kasubdit Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Minggu (27/10/2024).

Dia menceritakan, tersangka berinisial NF (18), warga Kebun Jambu, Desa Kebun IX, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi di Jambi diringkus tim Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya