Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Lakukan Anev Kasus BBM Ilegal di Tempat Karaoke Bersama Polwan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2024 14:53 WIB
RDPU Kapolda NTT untuk kasus Ipda Rudy Soik
Share :

Daniel menyebut, anggapan majelis hakim KEPP itu didasari atas informasi semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan Kasat Reskrim dan dua polwan yang turut berkaroke dengan Rudy.

"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik berada dalam pengawasan. Pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," terang Daniel.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.

"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.

Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya