JAKARTA - Polri angkat bicara soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudi Soik. Ia diberhentian disebut usai mengungkap kasus dugaan mafia BBM.
Polri menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman karena hasil sidang kode etik masih berada di Propam Polri.
"Nanti kita cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini Divisi Propam Polri akan melakukan asistensi untuk melakukan pengawasan terkait masalah itu.
Namun, dia menegaskan jika perkaranya tetap diselidiki oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," ujar Abdul Karim.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT, dalam sidang yang digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat 11 Oktober 2024.
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM). Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.