Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Asistensi Kasus IPTU Rudy Soik yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Mafia BBM

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |13:32 WIB
 Polri Asistensi Kasus IPTU Rudy Soik yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Mafia BBM
Ilustrasi Polri. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Ipda Rudy sebelumya dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ipda Rudy saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Sementara itu, Rudy merasa Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement