TANGGAMUS - Seorang emak-emak ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Bintara Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 Milliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku bernama Mar’atun Solihan (45) ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korban Rika (42).
Kasus itu terjadi berawal pada Maret 2024. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. "Korban menceritakan kepada pelaku bahwa anaknya, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024," ujar Umi, Senin (28/10/2024).
Mendengar hal tersebut, kata Umi, pelaku menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.
Dikatakan Umi, pelaku meyakinkan korban bahwa dia dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Atas dasar bujukan tersebut, korban kemudian menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri dan pelaku pun sulit dihubungi.
"Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," tutur Umi.