Kepergok Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ini Bonyok Diamuk Warga

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 01 November 2024 03:05 WIB
pencuri kotak amal masjid (foto: dok ist)
Share :

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian. Pelaku berikut barang buktinya dibawa polisi ke Polsek Rumpin.

"Pelaku sudah dalam penahanan Polsek Rumpin dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya