Misalnya, perubahan mekanisme perizinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.
Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespon perkembangan filantropi di era digital, diantaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur.
“Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategi dan jangka panjang,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )