Dukung Revisi UU PUB, Baleg DPR: Menjamin Hak Warga dalam Kegiatan Menyumbang

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 06 November 2024 11:28 WIB
Baleg DPR RI Dukung Revisi Undang-Undang PUB
Share :

Misalnya, perubahan mekanisme perizinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan. 

Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespon perkembangan filantropi di era digital, diantaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur.

“Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategi dan jangka panjang,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya