"Kepada ketiga pelaku perempuan dijerat Pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR mengaku hanya iseng mempromosikan situs judi online. Namun, dirinya tetap menyesali perbuatannya tersebut.
"Motifnya iseng aja, nyesel," ucapnya.
(Arief Setyadi )