JAMBI - Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai muncikari.
"Keduanya, adalah berinisial M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (5/10/2024).
Setelah diinterogasi, katanya, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut, berikut dengan keuntungan yang diperoleh.
"Uang sebesar Rp400 ribu untuk korban, sementara uang Rp10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari," sebut Dedy.