Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi.
Setelah sejumlah kamar hotel diperiksa, petugas mencurigai salah satu kamar di hotel itu. Ternyata, didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda yang yang di diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi," tandas Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dugaan kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Awaludin)