Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM hingga Nelayan, MPR : Terobosan yang Luar Biasa

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 07 November 2024 02:00 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Foto: Okezone/Raka Dwi.
Share :

JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani hingga nelayan. Menurutnya hal yang dilakukan oleh Presiden Prabowo merupakan terobosan luar biasa.

"Saya kira itu sebuah terobosan yang luar biasa dan bagi kami itu sangat membantu rakyat dan masyarakat yang terbebani akibat hutang yang berkepanjangan dengan bank," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu berharap dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tersebut akan membuat ekonomi tingkat bawah semakin lebih baik.

"Mudah-mudahan dengan begitu maka semangat yang diharapkan untuk tumbuh bagi ekonomi tingkat bawah bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada sore hari ini Selasa (5/11/2024).

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya