Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Dihukum Pidana 

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 07 November 2024 06:03 WIB
Kerajaan (foto: dok ist)
Share :


PERKAWINAN antar kasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal ketat diatur. Bahkan larangan ini tercantum dalam undang-undang Kutara Manawa, yang bisa berujung hukuman mati bagi si laki-lakinya. Pada aturan itu perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama derajatnya. 

Perkawinan dalam warna memberikan jaminan kepada kelangsungan hidup warna, karena tidak menimbulkan kekeruhan atau kegoncangan. Kegoncangan ini kebanyakan disebabkan oleh perkawinan antar warna, terutama perkawinan pratiloma atau perkawinan antar kasta dalam istilah bahasa Sanskerta. 

Perkawinan pratiloma memang tidak dilarang selama masa Kerajaan Majapahit, tetapi tidak dianjurkan. Pada perkawinan pratiloma ini perlu adanya persetujuan orang tua pihak perempuan, yang disebut jawi kapateh, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof. Slamet Muljana. 

Pada undang-undang Kutara Manawa disebutkan, jika ada orang yang berketurunan tinggi dilamar oleh seorang gadis dari keturunan rendah, orang yang dilamar itu jangan dikenakan denda. Tetapi jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan, dilamar oleh seorang gadis dari keturunan tinggi, supaya dicegah dan gadis dipisahkan dari orang yang dilamarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya