JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
"Kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, saat ini ada dua personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel," kata Sigit.
Kendati demikian, Sigit mengimbau pada masyarakat yang mengetahui pelanggaran netralitas Polri bisa mengadukannya ke Bawaslu ataupun ke Propam Polri.
"Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," papar Sigit.
Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
"Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.
(Puteranegara Batubara)