Kapolri Tindak Tegas Personel di Sulut dan Sulsel yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ajak Warga Ikut Awasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 11 November 2024 14:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok IST.
Share :

Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. 

"Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya