Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
"Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.
(Puteranegara Batubara)