Status Tersangka Sahbirin Noor Digugurkan, Ini Tanggapan Pengacara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 18:13 WIB
Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Susilo Ariwibowo di PN Jakarta Selatan (foto: Okezone/Ari)
Share :

Dia bersyukur, lantaran hakim menilai dengan baik, misalnya saja berkaitan operasi tangkap tangan. Hakim berpendapat kliennya itu tak berstatus tertangkap tangan lantaran faktanya Sahbirin Noor tak sedang berada di lokasi.

Terlebih, tambah Susilo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka, yang mana KPK pun tak pernah melayangkan panggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka. Maka, sudah sepatutnya hakim menggugurkan status tersangka kliennya.

"Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya