Tangkap Istri Buronan Kasus Judi Online di Kemkomdigi, Polisi Sita Uang Lebih dari Rp2,6 Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 17:22 WIB
Judi Online (foto: freepik)
Share :

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa. "Dari luar, orang luar," ujar Wira, Senin (11/11/2024). 

Salah satu tersangka, yakni MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yakni, DM merupakan tersangka baru. Masih ada satu tersangka lagi, yaitu A yang masih buron. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya