Polisi Tangkap Penanam Ganja di Bogor, Sita Barbuk 1 Kg

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 14 November 2024 11:27 WIB
Barang Bukti Bibit Ganja Disita Polisi. Foto: Dok IST.
Share :

Pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih dalam pengejaran. Ganja itu akan diedarkan oleh pelaku S.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tutupnya. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya