JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya saat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus Judi online di Kementerian Komdigi yang ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).