4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap!

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 19 November 2024 17:32 WIB
4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap
Share :

Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya