"Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin mengugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham meluruskan informasi sesat bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait kepengurusan Bahlil. Ia berkata, informasi perihak PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan itu sebagai bentuk penggiringan opini.
"Karena perkembangan terakhir ini banyak pengiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum," ujar Idrus.
(Arief Setyadi )