DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza. Surat perintah tersebut, yang diumumkan pada Kamis, (21/11/2024) muncul setelah berbulan-bulan penyelidikan atas konflik tersebut.
ICC menuduh bahwa Netanyahu dan Gallant, dalam peran mereka masing-masing, menggunakan "kelaparan sebagai metode peperangan" dengan membatasi pengiriman bantuan kemanusiaan penting ke Gaza, sementara juga secara sengaja menargetkan warga sipil selama kampanye Israel melawan Hamas. Kedua pemimpin Israel tersebut dengan keras membantah tuduhan tersebut. Kantor Netanyahu menyebut tuduhan tersebut "tidak masuk akal dan salah," menegaskan bahwa tindakan militer Israel di Gaza adil dan perlu, sementara Gallant mengutuk putusan tersebut sebagai preseden berbahaya terhadap pembelaan diri.
Dilansir Times of India, Putusan ICC menguraikan beberapa tuduhan utama terhadap Netanyahu dan Gallant, dengan menyatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka memikul tanggung jawab pidana atas hal-hal berikut: