Temuan pengadilan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan hingga Mei 2024, menuduh bahwa pembatasan bantuan dan pasokan medis tidak hanya tidak efektif tetapi, terkadang, dimotivasi oleh pertimbangan politik daripada masalah kemanusiaan.
Sejak didirikan pada 2002, ICC telah membuka 32 kasus yang melibatkan dugaan kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran terhadap keadilan. Namun, 14 dari kasus ini masih belum terselesaikan, terutama karena tersangka utama masih menghindari penangkapan. ICC, yang berpusat di Den Haag, tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara untuk menangkap tersangka.
Dari 56 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan sejak 2002, hanya 21 yang telah dilaksanakan. Meskipun telah berupaya, ICC berjuang dengan kerja sama negara, terutama dari negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat (AS), dan China, yang menolak untuk mengakui yurisdiksinya.
Dengan dikeluarkannya surat penagkapan ini, setiap negara yang menjadi bagian dari Statuta Roma, yang mendasari pembentukan ICC, berkewajiban untuk menegakkan penangkapan individu terkiat jika mereka menginjakkan kaki di wilayahnya. Akan tetapi, ada batasan dalam penegakan surat perintah ini, terutama karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan.