Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
"Kami akan terus melaksanakan pemberantasan. Karena kegiatan ini berperan dan berkontribusi dalam kerawanan Kamtibmas," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)