Pentolan Kelompok Tawuran di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Hingga Jaket Lapis Baja

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 22 November 2024 19:17 WIB
Pentolan Tawuran di Bogor
Share :

Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

"Kami akan terus melaksanakan pemberantasan. Karena kegiatan ini berperan dan berkontribusi dalam kerawanan Kamtibmas," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya