JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Dalam hal ini, muncul sebuah peluang adanya pemanggilan saksi dalam persidangan.
Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.
KPK mengatakan, peluang David Glen dihadiri sebagai saksi dalam sidang tersebut. KPK minta untuk menunggu saja proses persidangannya.
"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Sampai dengan saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadiri David Glen. "JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," beber Tessa.