Usai peristiwa itu, korban melaporkan aksi arogan pelaku ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Pores Jepara langsung menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Gemiring Lor, Jepara.
Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara illegal, dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Awaludin)