Selain Ditembak, Motor Guru Madrasah di Jepara Juga Dibakar Pengemudi Mobil

Alip Sutarto, Jurnalis
Rabu 27 November 2024 10:33 WIB
Guru Madrasah di Jepara ditembak pengemudi mobil (foto: Freepik)
Share :

Usai peristiwa itu, korban melaporkan aksi arogan pelaku ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Pores Jepara langsung menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Gemiring Lor, Jepara.

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang  Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara illegal, dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya