Namun, diplomasi tersebut tidak berhasil sehingga Myuran dan Andrew tetap dieksekusi mati, pada 29 April 2015. Keputusan penolakan grasi Myuran dan Andrew oleh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari kebijakan luar negeri yang dikeluarkan Presiden Jokowi saat itu.
Sementara, Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan, seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV. Jadi hingga kini tersisa lima orang terpidana dari 9 orang terpidana Bali Nine geng narkoba.
(Awaludin)