CCTV Penembakan Aipda Robig Terkuak, Label Tawuran Disebut Rugikan Korban dan Keluarga

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 02 Desember 2024 21:35 WIB
Ilustrasi
Share :

SEMARANG – Rekaman CCTV berdurasi 41 detik membuka fakta baru insiden penembakan diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang ketika melakukan aksi koboinya.

CCTV memperlihatkan diduga Aipda Robig memberondong Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan beberapa temannya yang sedang melaju di atas sepeda motor. Diduga Aipda Robig tampak menghadang di tengah jalan, tanpa tembakan peringatan langsung menembak ke arah para korban.

Rekaman CCTV ini membuka fakta baru, diduga insiden yang menyebabkan Gamma tewas dan rekannya terluka akibat peluru polisi, berbeda dengan keterangan versi Polri yang menyebutkan terjadi tawuran.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co, M. Amal Lutfiansyah menyebut Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa tindak pidana ini.

“Pertama, kami apresiasi Polri yang melakuan penegakan hukum secara cepat, terduga pelaku sudah ditahan. Namun, yang kedua adalah yang perlu kita kawal bersama, apakah benar kronologi yang disampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan? Karena sebagaimana kita tahu di media massa, ada dualisme fakta, pertama dari pihak Polri sampaikan ada tawuran bahwa ini kreak dan sebagainya. Namun saksi di lapangan, ngomong nggak ada tawuran di TKP itu,” kata Lutfi, sapaannya, saat dihubungi Senin (2/12/2024) malam. 

Sehingga, sebutnya, ada pelabelan stigma yang disematkan kepada korban, seolah-olaha dia pelaku tawuran. 

“Inilah yang perlu kita uji, apakah benar, kronologi yang disampaikan Polri atau fakta-fakta saksi di lapangan. Jangan sampai ada pengaburan fakta terhadap tindak pidana, lebih-lebih tindak pidananya dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.

Dia menyebut, pada peristiwa seperti ini semua kendali ada di tangan Polri, mulai dari Olah TKP, barang bukti, penyampaian kronologis.   

“Oleh karena itu, sampaikanlah kronologi yang sebenarnya. Apakah sesuai dengan kejadian? Sehingga di situ kita bisa ketahui bahwa (apakah) ada alasan pembenar atau pemaaf di dalam penegakan hukum tersebut. Nah inilah yang perlu kita uji, nanti muaranya ada di persidangan, berdasarkan alat-alat bukti yang benar, termasuk bukti-bukti digital,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya